LOTARA, NTB | Teliksandi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara (Lotara), menangkap dua orang bernisial SS dan AH asal Labuapi, Lombok Barat di Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Jumat (12/02/2021).
Dua orang tersebut diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis Shabu, sebab ketika di geledah SS dan AH alias Butak di dapati sedang membawa barang jenis shabu, yang di bungkus dengan tisu, oleh anggota Satresnarkoba Polres Lotara.
Awalnya petugas Satresnarkoba Polres Lotara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Pada hari Jumat 12 Februari 2021 tim Satresnarkoba Polres Lotara Yang di Pimpin Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Lotara IPTU I Made Sukadana S.H, M.H didampingi KBO SAT Resnarkoba IPDA Totok Ari Suwondo S.H menuju TKP dan melakukan penyelidikan.
Sesampai di TKP mereka curiga dengan tingkah laku SS dan Butak kemudian menyergapnya dan menggeledah SS dan Butak, hasilnya mereka menemukan barang yang di bungkus dengan tisue.
“Setelah kami buka bungkusan tisue yg di lilit dengan lakban berwarna hitam yg di dalam nya terdapat 1 (satu) klip sedang penuh yg berisi kristal bening yg kami duga narkotika jenis shabu,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Lotara IPTU I Made Sukadana S.H, M.H, di kantornya Polres Lotara, Sabtu (13/02/2021).
SS dan Butak langsung di amankan Ke Mako Polres Lotara guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan SS dan Butak Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) bendel bungkusan tisue yg di lilit dengan lakban berwarna hitam yg di dalam nya terdapat 1 (satu) klip sedang penuh yg berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 25.00 gr, Berikutnya tiga Handphone, satu Android merek Oppo warna hitam.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, satu buah senter merek samsung, satu unit Speda motor Vario 125 warna hitam dengan nopol DR 5515 MH, – satu buah korek api, satu buah dompet warna cokelat beserta Uang tunai Rp. 178.000.
Untuk kepentingan penyidikan Satresnarkoba Polres Lotara akan melakukan cek urine, membuat LP, melengkapi administrasi penyidikan dan akan mengecek BB ke BPOM, guna memastikan barang tersebut adalah narkoba.
“Kami harus memastikan dulu barang tersebut benar benar narkoba, baru kita tetapkan mereka menjadi tersangka, dan kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk membasmi peredaran narkoba di KLU,” pungkasnya (Hms/Selamet).