Sergai- TELIKSANDI.ID- Tanggapi keluhan masyarakat terkait aktifitas judi jack pot di Kecamatan Tanjung Beringin, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang langsung melakukan Penggerebekan di Dua tempat berbeda yakni Desa Pekan Tanjung Beringin dan Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin, Selasa (18/02/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Turut hadir mendampingi Kapolres melakukan penggerebekan, Camat Tanjung beringin Safruddin, Danramil Tanjung Beringin Mayor Inf Muchsin, Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasat Lantas AKP Agung Basuni, Kasat Sabhara AKP Abdul Rahman, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Khairul, Ps.Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH serta Kepala Desa Nagur dan Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin.
Kepada Media AKBP Robin Simatupang Saat di TKP mengatakan dari hasil penggerebekan Polisi berhasil menemukan barang bukti 4 buah mesih Judi Jackpot, dua di dapat didalam rumah Mulia (48) di Dusun IX, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai dan 2 mesih jackpot lain di temukan pada rumah Dina (53) warga Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
“kita tanggapi keluhan masyarakat terkait aktifitas Judi Jackpot, kita lakukan penggerebekan bersama camat, danramil,Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat,” Ucap Kapolres Robin
Masih dikatakan Kapolres, Pemberantasan judi akan secara intens dilakukan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai yang merupakan Program Bapak Kapolda yang tindak lanjuti dengan menggandeng m k.. Pemerintah, Kodim, tokoh agama, tokoh Masyarakat dan tokoh Pemuda sehingga para pelaku kejahatan takut tinggal di Kab.Serdang Bedagai.
“Barang bukti 4 buah Jackpot akan kita bawa ke Polres Serdang Bedagai untuk kita proses, Pemilik rumah saat kita grebek sudah melarikan diri,”tandas Kapolres AKBP Robin. (RH)
Hariadi talli