TELIKSANDI
NEWS TICKER

Tindak Pidana Korupsi adalah Extraordinary Crime Ananto Widagdo, S.H., S.Pd.: “Penanganannya Harus Extra dan Tuntas”

Sabtu, 5 April 2025 | 3:06 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 118

Teliksandi – Banyumas – Kasus dugaan hilangnya arsip dokumen asli perjanjian antara Pemda Banyumas dengan PB. Bali CV, masing-masing bertanggal 22 Januari 1980 dan 21 Desember 1982, hingga kini masih terus berproses di Satreskrim Polresta Banyumas.

“Masih berproses, Mas. Kami masih intens,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi oleh media Teliksandi terkait perkembangan proses hukum kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., melalui Kepala Unit Pidana Umum (Unit I) Reskrim Polresta Banyumas, Iptu Mulyo Handoko, S.H., juga menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan. 
“Masih berproses. Setelah Operasi Ketupat Candi (OKC), kita lanjutkan lagi, Mas. Saat ini semua anggota masih berada di Pospam Lebaran,” jelas Iptu Mulyo.

Kedua dokumen arsip asli tersebut sangat dibutuhkan oleh Penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri sebagai dasar bagi BPK untuk menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi aset Pemda Banyumas, yakni lahan Komplek Pertokoan Kebondalem, Purwokerto.

“Kedua dokumen asli tersebut sampai sekarang masih ditunggu oleh penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., pelapor dalam perkara dugaan korupsi ini.

Perkara yang disebut sebagai salah satu dugaan korupsi terbesar di Banyumas ini masih terus bergulir di Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri dan diperkirakan segera menemukan titik terang.

Menurut Ananto, berdasarkan penjelasan dari Kasubdit Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol. Dr. Indarto, S.H., M.H., penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Dugaan penyimpangan itu terletak pada adanya kesepakatan antara Pemkab Banyumas pada masa itu—melalui Bupati saat itu—dengan pihak perusahaan. Permasalahan muncul karena isi kesepakatan tersebut dinilai berbeda dengan putusan pengadilan.

“Itulah yang menjadi dasar dugaan kerugian negara. Beberapa aset yang semestinya menjadi milik Pemkab justru tidak bisa dikuasai oleh Pemkab. Saat ini penyidik tinggal berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara, dinaikkan ke tahap penyidikan, dan segera ditetapkan calon tersangka,” terang Ananto.

Menurut Ananto, tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang dampaknya sangat luas dan sistematis, sehingga penanganannya pun harus ekstra dan tuntas.

“Korupsi menimbulkan kerugian negara secara masif. Pengembalian aset oleh pelaku tidak serta merta menghapus unsur pidananya. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ananto.(Red – Trie ‘On)

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID