Bogor, TelikSandi.ID – Pemkot Bogor terjunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusdalops -PB (Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD Kota Bogor ke lokasi ambruknya rumah milik Ibu Tjitjih Sukarsih (65) yang berada di Kampung Pulo Geulis, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (28/01) dini hari.
Menurutnya, rumah yang ambruk tersebut sudah masuk dalam daftar RTLH yang akan dibangun tahun ini.
“Yang bersangkutan sudah termasuk dalam daftar RTLH yang akan di bangun tahun ini, namun kita coba ajukan ke BTT agar lebih cepat di tangani karena sifatnya mendesak. Mulai besok perbaikan sudah dilaksanakan,” kata Lurah Babakan Pasar Rena Da Frina lewat telepon seluler, Selasa (28/01).
Ditambahkan Rena, musibah yang terjadi pada pukul 01.40 wib ini menyebabkan ambruknya atap rumah milik Ibu Tjitjih Sukarsih (65 tahun) 4 KK/14 Jiwa pada bagian atap ruang tamu. Kejadian ini juga mengakibatkan 5 orang yang sedang tidur di ruang tamu tertimpa material atap rumah yang ambruk.
Adapun rincian korban yang tertimpa material kata Rena adalah Tjitjih Sukarsih (65) mengalami luka pada bagian dahi serta kaki kanan terkilir, Lia Robiatul Awalia (25) luka lebam pada tangan kanan dan pelipis kanan bengkak, Dinul Rachman (25) luka lebam dipunggung dan tangan kiri lecet, Nur Cahyani (21) luka di pelipis mata kiri dan dahi bocor serta hidung patah, M. Kenan Rafasya (40 hari) dada kanan patah dan dahi bocor.
Terpisah, Kepala BPBD Kota Bogor, Priyatna Syamsah menyampaikan, para korban sudah dibawa ke RS Vania dan saat ini mereka mengungsi ke rumah keluarga terdekat dan dalam waktu dekat pemkot bogor akan segera membangun kembali rumah yang ambruk dan memberi bantuan berupa peralatan tidur, perlengkapan bayi.
Selain itu kata Priyatna, pemkot juga membantu berupa terpal, keperluan sandang, selimut, bantal, makanan siap saji dan memberikan bantuan kontrakan selama rumah direhab.
“Bersama Dinas Sosial, Kelurahan Babakan Pasar dan warga langsung membangun kembali rumah yang ambruk, memberikan bantuan peralatan tidur, perlengkapan bayi, terpal, keperluan sandang, selimut, bantal, makanan siap saji dan memberikan bantuan kontrakan selama rumah direhab,” ungkap Priyatna.
Priyatna menjelaskan, pihaknya merasa prihatin atas ambruknya rumah Ibu Tjitjih Sukarsih, dan dia berharap kepada masyarakat untuk lebih waspada dengan kondisi cuaca yang ekstrem sekarang ini.
Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara Negara. Benarkah ?
Di negara kita segala sesuatu telah diatur oleh undang-undang. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Mengacu pada bunyi pasal UUD 1945 tersebut, seharusnya tidak ada lagi rakyat di atas bumi pertiwi ini yang masih dalam taraf kehidupan tidak layak, atau berada di garis kemiskinan. Dan, kalaupun masih ada, maka menjadi kewajiban negara melalui pemerintah untuk memelihara dan membuatnya menjadi sejahtera.
Seperti yang tertera dalam pasal 34 ayat 1, 2, dan 3 yaitu :
- Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(Red)