MADURA | Teliksandi.id – Kasus Pencurian dan Pengrusakan Ayam Petelur Milik Tuhasbirullah , sudah Empat bulan dan sampai hari ini, tidak ada kepastian hukum dan keadilan demi hukum di Wilayah Kapolsek Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur,
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/K/IV/2020/Jatim/Reskrim/Sumenep/Sek/Prenduan/ Tertanggal 23 April 2020, atas kasus pencurian dan pengrusakan ayam petelur
Tuhasbirullah sangat kecewa pada penegak hukum di Wilayah Kapolsek Prenduan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan ayam petelur tidak ada Tranparansi kepada publik khususnya pada keluarga kami, sebagai korban atas kejahatan tersebut,
“Kata Penyidik Polsek Prenduan sudah melakukan gelar perkara pada tanggal 24 Juni 2020, Pertanyaannya adalah kenapa surat pemberitahuan di keluarkan pada tanggal 10 Juli 2020, ini perlu di tegaskan kinerja Kapolsek Prenduan sangat buruk pelayanan hukum kepada warga setempat,” Kata Tuhasbirullah dengan nada kecewa
Lebih lanjut Hasbi sejauh mana kinerja Polsek Prenduan untuk menyelesaikan kasus Pencurian dan pengrusakan kandang ayam,
“Sebetulnya saya sedikit bertanya – tanya dan merasa lucu apa yang dilakukan pihak Polsek mas, ini sudah empat bulan, patut di duga dengan keterlambatan kasus tersebut, sampai sekarang belum ada perkembangan yang signifikan,” terangnya.
Namun Tuhasbirullah tetap berharap Polsek Prenduan bisa kerja secara profesional modern dan terpercaya seperti mottonya yang selalu di gembar-gemborkan kepolisian.
“Saya tetap berharap, seperti slogannya polri, promoter, profesional modern dan terpercaya”, tegasnya.
“Kalau kinerja Polsek di wilayah hukum Kapolsek Pragaan sangat lambat dalam penanganan kasus tersebut, maka masyarakat menilai bahwa benar kalau hukum masih tebang pilih artinya, hukum Tajam kebawa (rakyat kecil) dan tumpul ke atas (Pengusaha kaya),” Kata hasbi dengan kecewa
Sementara itu, Kapolsek Prenduan IPTU Achmad Supyadi, SH, Mengatakan terkait Kasus Pencurian dan Pengrusakan yang dilaporkan Tuhasbirullah, masih menunggu untuk di proses, untuk ada titik terang, kepada awak media saat dikonfimasi melalui telpon selulernya, pada pukul 10.15, 17/07/2020, Imbuhnya (Slmt/RL)