BADUNG | Teliksandi.id – Selama Operasi Antik Agung dari tanggal 15 sampai 30 Agustus 2020. Satuan Reserse Narkoba Polres Badung Bali berhasil menangkap tujuh terduga kasus narkoba dan ada 2 (dua) orang lagi berinisial Pt dan Ag sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua DPO tersebut diduga pemasok narkoba ke wilayah Denpasar dan Badung.
Pada saat gelar pres release, Kasat Resnarkoba Polres Badung Iptu Wayan Sujana, SH, MH didampingi Kasubbag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa, SH Kamis (3/9) mengatakan, barang bukti yang disita selama operas tersebut, yaitu sabu-sabu (SS) 36,85 gram brutto atau 31,52 gram netto dan ganja 5,28 gram brutto atau 4,64 gram netto. Jumat, (04/9/2020).
Adapun para terduga pelaku yang ditangkap diantaranya bernama. Komang Pande Yasa (35) tahun, alamat Banjar Dangin Peken, Desa Penarungan, Mengwi. Barang bukti yang disita yaitu, satu paket SS seberat 26,71 gram. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket SS yang dimasukkan ke bekas bungkus permen. Dan barang bukti tersebut ditemukan di saku celana kanan depan dipakainya.
Pada saat diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan sisa SS tersebut di kamar hotel. Setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar No. 17, petugas menemukan dua plastik klip SS disimpan di dalam tas ransel.
Sedangkan Bagas Adji Saputra (20) ditangkap di pinggir Jalan Pulau Misol, Denpasar Barat, dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,54 gram brutto.
Terungkapnya kasus ini saat petugas melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Saat itulah pelaku datang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan terlihat sedang mengambil sesuatu di dalam tanah dengan cara menggali. Setelah itu pelaku bergegas naik ke sepeda motornya dan langsung pergi. Dengan mengetahui hal tersebut Polisi terus membuntutinya hingga di TKP dan langsung diamankan, dan saat itu pelaku masih menggenggam satu paket SS yang dibungkus potongan pipet.
“Dari pengakuan terduga pelaku barang yang dibawanya tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari Pt. Dia hanya disuruh mengambil paket SS tersebut oleh Pt dan menunggu perintah selanjutnya,” ungkap Iptu Sujana.
Sementara tersangka Ketut Tamat (50) tahun dibekuk di Poskamling di Jalan Gunung Payung, Kutuh, Kuta Selatan, Badung. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumahnya yang tidak jauh dari TKP pertama. Dari tersangka Tamat disita barang bukti berupa tujuh paket SS seberat 4,51 gram brutto atau 3,32 gram netto.
Pada saat diinterogasi pelaku mengaku SS tersebut didapat dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Ag berada di Lapas Kerobokan. Adapun pelaku lainnya yang diciduk yaitu I Wayan Okta Widiantara (24) tahun dirinya ditangkap di pinggir Jalan Pondok Asri II, Kuta Utara, dengan barang bukti ganja seberat 5,28 gram.
Dari pantauan awak media diketahui, semua terduga pelaku kini diamankan oleh Satresnarkoba di Polres Badung Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Journalist : Selamet
Publisher : Redaktur