TELIKSANDI
NEWS TICKER

Tuntas Subagyo dan Wakil D Jayendra Dewa Serahkan Formulir Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:06 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 133

Sukoharjo | Teliksandi.id – Ratusan warga Sukoharjo mendatangi KPU untuk menghantarkan pendaftaran perseorangan Calon Bupati Sukoharjo Tuntas Subagyo dan Wakil Bupati Sukoharjo Jayendra Dewa.

Senyum bahagia, terlihat dari pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024, Tuntas Subagyo dan Jayendra Dewa, saat Ketua KPU Sukoharjo, Syakban Eko Rahardjo, menyatakan berkas Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024 mereka, dinyatakan lengkap dan diterima, di Aula KPU Sukoharjo, Minggu (12-5-2024)

Tiba di KPU kedua calon bupati Tuntas Subagyo dan wakil bupati D Jayendra Dewa menyalami petugas KPU, Sukoharjo, Kedua pasangan tersebut langsung masuk ke Aula tempat digelarnya acara Penyerahan Syarat Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024.

Acara sendiri dimulai pukul 18.00 WIB setelah hadirnya Ketua KPU Sukoharjo Syakban Eko Rahardjo dan 4 Komisioner KPU.

Ditandai Tuntas Subagyo, yang menyerahkan berkas Syarat Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024, kepada Ketua KPU Sukoharjo, Syakban Eko Rahardjo, yang diteruskan kepada Sekretaris KPU Sukoharjo, Agung Siswanto, untuk diberikan kepada Tim Verifikator untuk dilakukan verifikasi.

Setelah sekitar 30 menit dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikator, dengan mencocokkan berkas diterima, dengan dengan data yang telah di submit ke jaringan komputer KPU Sukoharjo, verifikasi dinyatakan selesai.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Berita acara dengan nomor 138/PL.02.2-BA/3311/2024, tentang penerimaan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024, oleh Ketua KPU Sukoharjo, Syakban Eko Rahardjo.

Dalam pembacaannya setelah melakukan pemeriksaan di antaranya meliputi, Pemeriksaan kelengkapan naskah, bentuk fisik surat penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dan jumlah dukungan, memeriksa kesesuaian surat penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dan jumlah dukungan, dan memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, Ketua KPU Sukoharjo, menyatakan dokumentasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, dinyatakan lengkap dan diterima.

Sementara itu saat ditanya dengan diterimanya berkas Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Tuntas Subagyo mengaku cukup lega, meskipun setelah itu masih ada tahapan lain yang harus dilalui yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual.

“Alhamdulillah cukup lega, istilahnya kita telah melewati batas minimal yang bisa kita serahkan 55.900 sekian, yang itu hampir 110% dari syarat minimal dukungan yang ditetapkan 50.894,” ujarnya. (uci/red)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID