Pancur Batu | Teliksandi.id – Persidangan kasus Mineral dan Pertambangan (Minerba) dengan terdakwa Arih Ersada Ginting, hingga saat ini masih juga belum ada titik terang. Meski seluruh saksi termasuk keterangan terdakwa sudah diperiksa, namun Jaksa Penuntut Umum dari Cabjari Pancur Batu belum juga menjatuhkan tuntutannya.
Dampaknya, korban dan ratusan masyarakat Desa Batu Mbelin, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang pun merasa resah. Mereka kawatir, jika dalam perkara ini ada oknum tertentu yang terlibat membekap si terdakwa agar hukumannya diringankan.
Ironisnya lagi, walaupun proses persidangan terdakwa Arih Ersada Ginting ini masih berjalan, namun kegiatan pengorekan yang dikelola terdakwa di luar Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) terus beroperasi. Ini kan sama artinya, kalau pihak terdakwa Arih Ersada Ginting merasa “kebal hukum” dan tak mau perduli dengan keluhan masyarakat sekitar.
“Kami masyarakat Desa Batu Mbelin merasa resah dan keberatan karena lambatnya proses persidangan terdakwa Arih Ersada Ginting. Bayangkan saja, seluruh saksi, termasuk saksi yang meringankan terdakwa sudah dimintai keterangannya dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring, SH tersebut, namun hingga saat ini belum juga dituntut, inilah yang membuat kami merasa curiga kalau ada oknum tertentu yang terlibat membekingi si terdakwa itu agar hukumannya tidak berat,” ujar Kepala Desa Batu Mbelin Resna Ketaren mewakili masyarakatnya.
Untuk itu, pintanya, Jaksa Penuntut Umum dari Cabjari Pancur Batu Resky Pradana Romli, SH dan Erry, SH yang menangani perkara dimaksud tidak main-main atau ada “main mata” dengan pihak terdakwa.
“Kami minta agar terdakwa diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Karena dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan pengorekan yang dilakukan terdakwa Arih Ersada Ginting ini sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Batu Mbelin, tolong pak Jaksa dan majelis hakim, dengarkanlah permohonan kami ini, berikanlah hukuman yang bisa membuat efek jera kepada si terdakwa itu,” ucap saksi korban Longge Br Ginting.
Dia juga berharap agar instansi terkait segera turun ke lapangan untuk menertibkan atau menghentikan aktifitas pengorekan di luar WIUP yang dilakukan pihak terdakwa Arih Ersada Ginting tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Resky, SH ketika dikonfirmasi via HP, Sabtu (29/5) sekira pukul 12.44 WIB mengatakan, tertundanya agenda tuntutan tersebut karena masih menunggu rentut dari Kejatisu.
“Tertundanya tuntutan terkait kasus yang melibatkan terdakwa Arih Ersada Ginting itu, karena kami masih menunggu rentut dari pihak Kejatisu. Rencananya, tuntutan kami bacakan, pada Rabu (2/6) depan,” ujarnya.
Dia juga berjanji, pihaknya akan bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani perkara tersebut. “Kita sudah melakukan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Dan sejak awal, kita juga sudah berkomitmen menangani perkara tersebut dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” terang Resky. (Red/LD).