Labusel | TELIKSANDI.id – Upah Minimum Kabupaten(UMK) Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun 2025 telah disepakati sebesar Rp. 3.404.984 yang sebelumnya sebesar Rp. 3.197.168 di tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubsu nomor: 188.44/833/KPTS/2024. Surat ini menetapkan UMK Kabupaten di Sumut.
Selain UMK Pemkab Labusel juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar Rp. 3.460.000 naik dengan besaran Rp. 160.000 dari tahun sebelumnya.
“Kalau UMK sesuai dengan arahan Bapak Presiden, itukan sama semua, kalau UMSK naik menjadi Rp. 3.460.000, ini kesepakatan antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan, agak sengit memang pembahasannya,” sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Labusel, Ismail Roy Siregar kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Atas penetapan ini Disnaker Labuhanbatu Selatan sudah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan di Labusel untuk dilaksanakan.
“Sudah dikonsep, tapi karena akhir tahun belum disebar, sudah saya tandatangani nanti minggu-minggu ini akan kita sebar surat pemberitahuannnya,”
Roy berharap, agar perusahaan dapat melaksanakan surat edaran tersebut, baik itu UMK maupun UMSK yang telah disepakati.
“Harapannya karena UMSK sudah lama tidak turun sejak Covid, UMSK kita Rp 3.300.000, dan baru tahun inilah naik signifikan melalui UMSK kita tahun 2019, sekarang kan Rp.3.460.000, itu kan ada 2 sektor, pengolahan sawit sama perkebunan sawit dan karet, harapannya dilaksanakan lah bang, artinya selama ini yang di Labusel yang di sektor ini gak naik, ada kenaikan Rp. 160.000 semoga dilaksanakan bang,” harap , Ismail Roy Siregar. (Red/MW)
Penulis : Muklas Wartam