Medan | Teliksandi.id – Satuan Reserse (Satres), Narkoba Polrestabes Medan bekuk seorang wanita muda berinisial RS (26), warga Jalan Pertempuran, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, Kamis (15/04/2021), sekira pukul 16 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, ditangkapnya tersangka RS berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Sabu-sabu yang diperjualkan belikan tersangka RS di rumahnya.
Guna melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas melakukan Undercover dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dan RS, tidak mengetahui bahwa pembeli tersebut merupakan petugas.
Akhirnya, tersangka dapat diamankan oleh petugas, dengan barang bukti dua bungkus plastik klip yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina), dari tangan tersangka RS.
Dari hasil introgasi bahwa tersangka memperoleh Sabu-sabu tersebut dari Wisnu (DPO), dengan cara membeli seharga Rp 500.000/ gramnya.
Dalam hal ini, tersangka sudah sekitar satu bulan ini sudah menjadi pengedar barang haram ini. Menurutnya, keuntungan yang didapatnya dari pengedar barang haram ini, berkisar Rp 200,000/gramnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan ,SIK,MH melalui Kanit 3 Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Irwanta Sembiring,SH,MH menjelaskan bahwa ,saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 2 dua plastik klip yang berisikan narkotika golongan I dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0.21 gram,”jelasnya. (Slmt/Leodepari).