TELIKSANDI
NEWS TICKER

Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Ringkus Residivis Jambret Tas Karyawati Swasta

Sabtu, 1 Mei 2021 | 12:47 am
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 348

Simalungun | Teliksandi.id HM (27) residivis jambret warga Jalan Cengkeh Pasar IB Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tak berkutik saat diringkus oleh Tim Opsnal Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Rabu (28/4/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib. Sedangkan temannya berinisial NM (28) warga Kota Medan masih dalam pencarian unit jatanras polres simalugun.

Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, S.I.K, M.H., dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib mengatakan penangkapan Pelaku HM itu didasari laporan pengaduan dari pelapor Sri Bahatun (52) warga Huta III Nagori Sugarang Bayu Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 89 / IV / 2021 / SPKT / POLSEK PERDAGANGAN.

Pada hari Jumat (16/4/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib pelapor saat di warung tiba tiba ditelepon anaknya Wika Maharani (25) selaku korban yang menyuruhnya datang ke Klinik bidan Aisah karena kondisinya luka luka. Setiba di Klinik bidan itu ternyata sudah tutup.

Pelapor pun membawa korban ke RSU Karya Husada di Perdagangan untuk mendapatkan pertolongan pertama. Saat itu korban mengaku tas nya telah dirampok dua pelaku tak dikenal saat berboncengan mengendarai sepeda motor bersama temannya Pipin Handika Sari (39) di jalan umum Huta III Nagori Bahlias Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 1.200.000 dan 1 unit Handphone (Hp) merk Vivo Y12 warna hitam. Tak terima anaknya dirampok Pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Perdagangan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (28/4/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib Kanit Jahtanras Sat Reskrim IPDA Antonyus Hutahayan, SH, MH bersama Tim Opsnal nya mengetahui Hp merk Vivo Y12 warna hitam milik korban ada pada Pelaku HM warga Pasar IB Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Lalu Kanit Jahtanras bersama Tim Opsnal pun langsung gerak cepat melakukan pencarian. Selang satu jam kemudian tepatnya pukul 14.00 Wib Pelaku HM di Pajak Lama Perdagangan dan juga turut mengamankan barang bukti HP merk Vivo Y12 warna hitam milik korban dan sepedamotor Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat yang digunakan menjambret.

Pada saat diinterogasi pelaku HM mengaku menjambret tas korban bersama temannya berinisial MN dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat. Dan masih memburu MN.

“Pelaku HM sudah diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku HM itu sebelumnya sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian,”kata AKP Rachmat Aribowo, S.I.K, M.H., mengakhiri. (joe/Slmt).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID