RIAU | Teliksandi.id – Dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika inisial Y (32) tahun alamat Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten kampar dan inisial R (27) tahun alamat Dusun Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar Provinsi Riau berhasil diamankan oleh Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir.
Dari keterangan Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP. Handono Sujaryanto S.SOS, MH mengatakan, pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 wib kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Simalinyang ada terjadi penyalahgunaan narkotika. Guna memastikan informasi tersebut, kemudian Kapolsek Kampar Kiri Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Syarial untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh masyarakat ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
“Berdasarkan perintah Kapolsek Kampar Kiri Hilir kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan tentang informasi masyarakat tersebut, dari hasil penyelidikan di ketahui ada 2 (dua) orang yang berada di dalam rumah.
Sesampai di rumah yang di curigai, petugas melihat pintu rumah terbuka lalu meminta orang yang berada di dalam kamar untuk keluar dari dalam kamar.
“Dengan di damping oleh ketua RT setempat, Anggota Unit Reskrim melakukan pengeledahan di dalam kamar yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Pada saat melakukan penggeledahan, ditemukan barang berupa diduga sabu – sabu tergeletak di lantai sebanyak 3 paket kecil dan 1 pelastik ukuran sedang bekas pakai berserta 1 unit timbangan, 1 buah bong 2 buah mancis ,1 bal bungkus plastik klip yang belum di pakai dan 1 unit Hand Phone.
Selain itu, dibawah kolong rumah juga ditemukan 2 paket kecil yang di duga sabu- sabu. Kemudian pada saat di lakukan introgasi di TKP, pemilik rumah inisial Y mengakui bahwa barang yang diduga sabu – sabu tersebut miliknya.
Dengan adanya kejadian tersebut, kemudian inisial Y dan 1 (satu) orang temannya berinisial R berserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk di proses lebih lanjut. ujar Kapolsek
“Pada saat dilakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap kedua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, disaksikan pula oleh Sunardi, SH (37) tahun, dan Imam Gazali, SH (35) tahun. kedua orang saksi tersebut tak lain juga merupakan anggota Polri dari Polsek Kampar Kiri Hilir.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari TKP oleh petugas diantaranya yaitu, 5 (lima) paket kecil yang diduga sabu – sabu dengan berat kotor 1, 20 Gram, 1 (satu) buah bong (alat isap sabu), 1 ( buah) timbangan digital, Uang kertas sebesar Rp 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah), 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) unit Hp lipat Merk Samsung. (Red)
Editor : Selamet
Publisher : Redaktur