Tabanan | Teliksandi.id – Unit Reskrim Polsek Marga Polres Tabanan berhasil mengungkap pelaku kasus pencuri Hp di sebuah toko counter yang beralamat di Banjar Dinas Munggal Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan – Bali.
Adapun kronologi hilangnya sebuah HP milik anak NI Luh Made Ika Candra Dewi pada saat gelar acara press release di sampaikan, Pada hari Rabu tanggal (06/5/2020) sekira pukul 11.00 wita, anak korban/pelapor datang ke counter dengan membawa HP tujuannya untuk membeli pulsa ( paket ) di sebuah Toko Putu Cell yang beralamat di Banjar Dinas Munggal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, selesai membeli Pulsa korban singgah di warung Mawar membeli plastik untuk bahan layangan.
Setibanya di warung Mawar lalu anak Pelapor merogoh saku celananya, pada saat itu pula dirinya sontak kaget setalah tau HP yang disimpan dalam saku celananya hilang,
Selanjutnya anak Pelapor langsung kembali ke Counter HP Putu Cell untuk menanyakan HP miliknya namun tidak ada, kemudian anak pelapor pulang mencari Kakeknya yang bernama I Gede Made Supartika untuk memberitahu bahwa HP nya telah hilang, lalu anak Pelapor bersama kakeknya mencari cari HP tersebut di sepanjang jalan dari Counter Putu Cell menuju toko Mawar namun tidak ditemukan, kemudian baru dilaporkan ke Polsek marga pada hari Senin (15/6) sekira pukul 10.00 Wita.
“Dengan adanya laporan tersebut, selanjutnya atas Perintah Kapolsek Marga, ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Marga untuk melakukan serangkaian penyelidikan, berbekal Surat Perintah dari Kapolsek Marga AKP I Nyoman Suadi, S.H. kemudian petugas melacak Signal Digital HP yang hilang sehingga petugas mendapat bukti petunjuk yang mengarah kepada seseorang, paparnya.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari Senin (15/6) pukul 16.45 Wita, Unit Reskrim Polsek Marga, berhasil mengamankan terduga pelaku nama I Nyoman Gede Maja yang saat itu pelaku berada di rumahnya di Banjar Pande, Desa Kaba – Kaba Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan,
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas penyidik pelaku mengakui perbuatannya bahwa, dirinya yang telah mengambil HP dengan mudah karena saat itu HP korban tergeletak di depan sebuah Toko di jalan raya Munggal Kukuh Marga, kemudian HP tersebut diganti SIM Card nya agar pemilik tidak dapat menghubungi, ucapnya.
Adapun barang bukti yang dapat disita oleh petugas yaitu, 1 (satu) Buah HP Oppo A5 2020 warna Putih Kilau, 1 Buah kotak HP Oppo A5 2020 waran Putih Kilau, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki No.Pol DK 5719 GAY warna hitam, 1 (satu) buah Tas warna Cokelat Merk Boss, 1 (satu) buah Sim Card Smartfren Nomor 8962092360 CTO 2026399853 128K (PROMOTER)
Dengan adanya kejadian tersebut diperkirakan korban mengalami total kerugian mencapai Rp.2.799.000,- ( dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan pelaku saat ini diamankan di Polsek Marga guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. (Slmt/Dewo)