TELIKSANDI
NEWS TICKER

Unit Reskrim Polsek Marga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Pengolahan Minuman Temulawak

Rabu, 2 September 2020 | 10:53 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 431
Foto.Doc. Gelar acara pres release pelaku pencuri mesin pengolahan minuman Temulawak bertempat di Polsek Marga. Selasa, (01/9/2020).

TABANAN | Teliksandi.id Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar, S.I.K.,M.H. Kapolsek Marga AKP I Nyoman Suadi, S.H, yang didampingi Kasubbag Humas Polres Tabanan menjelaskan bahwa, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian berupa satu unit mesin pengolahan minuman Temulawak.

Sewaktu digelar press release di jelaskan oleh Kapolsek Marga AKP I Nyoman Suadi, S.H, Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban I Ketut Purnita, 49 th alamat Banjar Dinas Cau, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Selasa, (01/9/2020)

Korban melaporkan kehilangan yaitu berupa satu unit mesin pengolahan Temulawak warna hijau dengan tabung berwarna silver pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 pukul 17.00 Wita.

Sebelum pelaku inisial AK mencuri barang milik korban, korban sempat mengajak seorang lelaki berinisial AK (40) tahun, asal Podana, Desa Gerung Utara, Kabupaten. Lombok Barat, NTB , ia datang kerumahnya merayakan HUT Kemerdekaan 17 Agustus. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2020 mesin pembuat minuman Temulawak yang dirakit oleh korban dan ditaruh di pekarangan rumahnya diketahui hilang, mengetahui hal ini kemudian inisial AK yang di curigai oleh korban dilaporkan ke Polsek Marga pada tanggal 1 September 2020. paparnya

Berdasarkan laporan dari korban, Kanit Reskrim Polsek Marga Iptu Kadek Supendodi, S.H, langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi serta informasi dari penyelidikan dengan melakukan teknis pembuntutan akhirnya pelaku inisial AK yang kesehariannya bertempat tinggal di daerah Mengwi berhasil ditangkap oleh petugas di Jalan Raya Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Dan selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Marga untuk dilakukan interogasi.

Dari hasil interogasi ditemukan barang bukti berupa satu unit mesin pengolahan Temulawak, sementara barang tersebut telah dijual di Banjar. Gelagah, Desa Payangan, Kecamatan. Marga, Kabupaten Tabanan. terang Iptu Kadek Supendodi, S.H,

Setelah mendapat pengakuan dari terduga pelaku pencurian selanjutnya unit Reskrim bergerak melakukan penyitaan Barang Bukti ke Banjar. Gelagah, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten. Tabanan.

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 1 Unit Mesin pengolahan Temulawak warna hijau dan tabung berwarna silver dibawa ke Kantor Polisi sebagai barang bukti.

Dijelaskan, Modus operandinya yaitu Pelaku mengambil mesin pengolah Temulawak dengan cara dituntun kemudian diangkut menggunakan kendaraan pickup sewaan saat korban sedang tidur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp.10.000.000-,(sepuluh juta rupiah). dan kini pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. pungkasnya (*)

 

Sumber         : HMS/DP
Journalist     : Selamet
Editor            : Selamet
Publisher      : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID