TELIKSANDI
NEWS TICKER

Unit Reskrim Polsek Patumbak Amankan 406,83 Gram Sabu Sabu From Aceh

Selasa, 22 September 2020 | 11:24 am
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 367

MEDAN | Teliksandi.id Unit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap inisial N (42) kurir sabu asal Dusun Dirawang Pucuk Nusa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Dari tas ransel, Nasrulah, polisi mengamankan empat paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 406,83 gram.

“Tersangka diamankan di Jalan Sisingamangaraja KM 7,5 Kecamatan Medan Amplas tepat di depan showroom Isuzu, Selasa, 18 Agustus 2020 sekira pukuln17.30 WIB,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin (21/9/2020).

Kata Kapolsek Patumbak, penangkapan tersangka setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang yang gerak geriknya mencurigakan berasal dari Aceh yang diduga sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian personil yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang disebutkan.

Ternyata benar ada seorang laki-laki membawa tas ransel dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir Jalan Sisingamangaraja KM 7,5 tepatnya di depan Showroom Isuzu. Kemudian Team melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan barang bawaannya dan ternyata benar bahwa di dalam tas ransel milik tersangka ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 406,83 gram.

“Pelaku mengakui sabu tersebut dibawa dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung dengan uang jasa pengiriman akan dibayar setelah barang tiba sebesar Rp 20.000.000 atas suruhan orang yang bernama Fikar berdomisili di Aceh Timur,” ujar Kompol Arfin.

Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke komando guna proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Kompol Arfin Fahreza. (*)

Sumber        : Leodepari
Editor           : Selamet
Publisher     : Redaktur
.

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID