TELIKSANDI
NEWS TICKER

Unit Reskrim Polsek Penebel Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Emas

Senin, 15 Juni 2020 | 1:19 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 492

Tabanan, Bali | Teliksandi.id – Berbekal Surat Perintah dan atas perintah Kapolsek Penebel AKP I Made Subadi, SH, Unit Reskrim Polsek Penebel yang dipimpin oleh, IPTU I Putu Sumardana, SH, berhasil mengungkap kasus Pencurian berupa perhiasan emas yang di lakukan oleh Ni Ketut Armini, bertempat tinggal di Banjar Dinas Payangan Medi, Desa Payangan, Kec. Marga, Kab. Tabanan – Bali.

Peristiwa kejadian Kamis 11 / 06 / 2020, sekira pukul 07.30 wita, pada saat pelaku mengambil perhiasan milik korban I Nengah Muliasa, SH. tanpa berfikir panjang sekira pukul 11.30 Wita, korban langsung melaporkan ke Polsek Penebel.

Berdasarkan laporan dari korban I Nengah Muliasa, SH, petugas langsung menangkap seorang perempuan bernama Ni Ketut Armini yang tak lain dirinya sebagai terduga pelaku pencuri perhiasan berupa emas.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah milik korban di Banjar Dinas Kedampal, Desa Mengesta, Kec. Penebel, Kab. Tabanan – Bali.

Barang bukti yang berhasil di amankan / disita oleh petugas yaitu :
– 3 (tiga) buah kalung
– 3 (tiga) buah cincin
– Uang Tunai Rp 622.000 (enam ratus dua puluh dua ribu)
– 1(satu) unit spd motor Honda Vario warna putih, DK 7534 HG
– 1 (satu) buah botol Perfume Body Lotion merk Aulia ukuran 600 ml warna hitam putih (tempat menyembunyikan perhiasan emas yang dicuri).
– 1 (satu) buah kotak warna coklat tempat menyimpan perhiasan emas.

Adapun kronologi kejadian saat pelaku melakukan aksinya pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020, sekira pukul 07.30 wita, Korban bersama saksi pergi ke kebun. Rumah saat ditinggal dalam keadaan kosong, pintu rumah terkunci, jendela kamar tidur terbuka dan pintu gerbang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, sekira jam 11.30 wita Korban bersama saksi kembali pulang,

Sampai dirumah saksi menyapu di sebelah selatan rumah sedangkan korban masuk ke kamar melalui pintu sebelah barat, sampai dalam kamar tidur, korban kaget melihat pintu almari pakaian tempat menyimpan perhiasan emas terbuka, setelah di cek / diperiksa ternyata perhiasan emas sudah hilang ( tidak ada.di tempatnya ), atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah ) selanjutnya langsung dilaporan kepada petugas yang berwajib.

Berbekat surat Perintah dan atas Perintah Kapolsek Penebel AKP I Made Subadi, S.H. hari Minggu, tanggal 14 Juni 2020 pukul 13.00 Wita, Kanit Reskrim IPTU I Putu Sumardana, S.H. beserta anggota melakukan penyelidikan / pengembangan, dengan mendalami hasil olah TKP serta keterangan Saksi, Unit Reskrim terus bergerak akhirnya mendapat bukti petunjuk yang mengerah kepada seseorang dan selanjutnya. Berdasarkan alat bukti yang cukup hari Minggu tanggal 14 Juni 2020, pukul 17.00 Wita, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku nama Ni Ketut Armini di rumahnya di Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan – Bali.

Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga ahirnya Ni Ketut Armini mengakui perbuatannya dan selanjutkan pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Penebel untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Terungkap Modus Operandi, Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara masuk melalui jendela belakang yang terbuka, motif kebutuhan Ekonomi (Slmt/Dewo/Hms)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID