Tanjung Balai | Teliksandi.id — Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil ringkus Andi pelaku penganiayaan dan 2 temannya masih Buron, Kamis (23/07/2020) Jam 14.00 Wib, dan tersangka kasus penganiayaan Andi telah di kenakan pasal 170 (1) Jo 351 Ayat (1) KUHPidana dengan Nomor laporan Polisi ; LP/17/VII/2020/SU/Res/TJB Tanggal 19 Juli 2020.
Tempat kejadian penganiyaan Sutiono 67 tahun di tangkahan Sri muara, Jalan Garuda, Link II, Kelurahan Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung pada hari Minggu, (19/07/2020) sekitar Jam 16.00 Wib.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, Andi Panjahitan 25 tahun yang sehari harinya berprofesi sebagai Nelayan adalah dalang dari semuanya penganiayaan tersebut, kemudian Andi Panjahitan juga mengajak kedua temannya yang bernama Muis Panjahitan 30 tahun juga profesi sebagai Nelayan yang sekarang masih buron, juga Mahmud Panjahitan 30 tahun profesinya juga Nelayan hingga sekarang masih buron.
Penganiayaan dan pengeroyakan yang terjadi kepada Sutiono, pada hari Minggu (19/07/2020) Jam 16.00 Wib, yang dilakukan oleh Mahmud dan kedua temannya dengan memukul dengan Martil dan sebilah parang hingga menunjang korban Sutiono sampai luka di bibir dan giginya juga patah akibat kena benda tumpul.
Setelah olah TKP unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, dan pemeriksaan para saksi saksi disekitar kejadian hingga mendapat identitas pelaku utama Andi Panjahitan, Muis Panjahitan dan Mahmud Panjahitan.
Selanjutnya pada hari Rabu (22/07/2020) sekitar Jam 21.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung telah mendapat informasi keberadaan Andi Panjahitan alias Andi, Ipda Sharil Situmorang langsung bentuk tim dan bergerak kelokasi dimana Andi Panjahitan berada, sesampai dijalan Garuda, Link II, Kelurahan Betis Kuala Kapias, Tim Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan kepada tersangka Andi Panjahitan juga menyita 1 buah Martil sebagai barang bukti saat melakukan penganiayaan. (Slmt/Rahmat Hidayat)