TELIKSANDI.ID – Pimpinan Padepokan Salafi Sardulo Seto Imam Heru Purnomo.S.Ag memberikan kuasa kepada Khamaruddin, SH untuk mengurus dan mendampingi santri Sardulo Seto ke Polda Jateng pada hari Senin 02 Maret 2020 untuk memohon kepada Propam Polda Jateng memproses para polisi anggota Polres Sukoharjo yang notabennya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat yang dengan sengaja menembak anak yang masih remaja yang membela dirinya dari ancaman dan ganguan orang lain, dia bukan perampok maling dan koruptor dan penangkapan ke dua orang anak padepokan yang tidak bersalah, demi keadilan dan kewibawaan hukum di Indonesia.
Harapan dari kuasa hukum yang menangani kasus ini adalah supaya terduga tersangka segera di sidangkan di kejaksaan. Khamaruddin, SH juga akan menindak lanjuti ke Komnas HAM dan POLRI untuk mengusut tuntas anggota Polres Sukoharjo yang secara brutal menembaki anggota Padepokan Sardulo Seto. Jumlah yang di tembak ada 6 orang remaja yang sekarang berada di Polres Sukoharjo. (Tim)