Teliksandi.id – PATI Ketua Umum parade Nusantara Sudir Santoso mengatakan, kenduri desa nusantara, secara historis kalau ada pagebluk slametan, tujuan untuk.mensikapi Perpu UU 2 tahun 2020 ada satu pasal yang dihilangkan, meniadakan dana desa, kalau dana desa dihilangkan maka desa akan menjadi gelap.
“Blocgrand belum 50 persen, tiba tiba di hilangkan, “ada Apa?.. buat saya ini sangat naif, 10 persen masih rendah , negara kita 70 persen tinggal di desa belum ada 10 persen sudah mau dihilangkan ” jelasnya di hadapan para kepala desa Se Jawa tengah di wisma Parade Nusantara di Pati Sabtu (6/6/2020).
Lebih jauh Sudir mengatakan, berdasarkan statistik bentuk kesewenang wenangan pusat, dalam hal ini Presiden, kalau UU no 2 tahun 2020 dihilangkan hanya Adanya covid, yg jadi masalah ketika dituangkan dalam UU, UU berlaku efektif, bagi yang gak tau dianggap tau sampai selamanya.
Oleh karenannya Aliansi Desa Indonesia (ADI) melakukan perlawanan dengan hukum, “stret justice” untuk menolak tugas perbantuan, seperti narik pajak, rombongan TPS, bukan tugas pokok kepala desa tugas perbantuan itu ada di KPU dan KPUD.””Kami menolak tugas perbantuan tersebut,” jelasnya.
Aliansi Desa Indonesia adalah gabungan beberapa ormas. Sudir mengaku UU tersebut baru lahir baru aj, kita kecolongan, kita baru tahu, di Baleknas gak ada Perpu UU 2 tahun 2020 , jika UU tersebut di hilangkan dana desanya dan Covid 19. dijadikan alat untuk perpolitikan nasional mak negara akan kacau, padahal kita gak mengetahui Covid 19 habisnya kapan, jangan sampai Coid 19 dijadikan masuknya multiplayer efect, Perpu UU no 2 tahun 2020 harus dihilangkan.”” ini bahaya,”” jelasnya. (sci)