TELIKSANDI
NEWS TICKER

Viral Eks Polisi Tuding Kapolres Labuhanbatu Terima Uang Dari Pengusaha

Kamis, 21 November 2024 | 10:13 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 79

Mantan anggota polisi bernama Sawangin. (Foto:Istimewa).

Medan | TELIKSANDI.id – Satu video yang menyebutkan mantan anggota polisi bernama Sawangin melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya ke Polres Labuhanbatu, viral di media sosial. Dalam video itu, Sawangin menyebut laporannya itu telah dihentikan usai Kapolres Labuhanbatu menerima uang satu tas dari seorang pengusaha.
Berdasarkan video yang dilihat Teliksandi.id, Rabu (20/11/2024), Sawangin tengah menggunakan kaos dan topi Polri. Dalam video itu, Sawangin mengaku seorang perwira menengah (pamen) Polda Sumut.

Kemudian, dia menjelaskan bahwa kasus dugaan penipuan yang dilaporkannya ke Polres Labuhanbatu telah dihentikan. Padahal, menurutnya sudah ada sejumlah bukti yang diserahkannya untuk menguatkan soal penipuan itu.

“Bahwa Pak Kapolres Labuhanbatu secara sepihak menghentikan perkara saya dengan SP3, apa dasarnya Pak Kapolres menghentikan perkara saya? dua alat bukti sudah cukup. Ini saya dengar datang pengusaha dari Kota Medan inisial A menemui Kapolres Labuhanbatu dan ketemu di rumah makan atau restoran Danau Toba Rantau Prapat dan ada yang mendengar pengusaha tersebut meminta kapolres supaya perkara saya dihentikan dan berpihak kepada terlapor. Setelah meminta perkara dihentikan, pengusaha tersebut memberi berupa oleh-oleh uang satu tas, satu kardus. Ini saya terima laporan dari salah seorang polisi yang hadir di rumah makan itu,” kata Sawangin.

Dia menyebut setelah pertemuan itu, laporannya dihentikan oleh Polres Labuhanbatu. Surat penghentian penyidikan itu, kata Sawangin, ditandatangani oleh panit.

“Ternyata langsung di SP3, yang menandatangani bukan Kapolres, Wakapolres, kasat Reskrim, yang menandatangani pangkat Ipda, panit. Yang sudah tidak berpihaknya juga dengan arahan dari pada pimpinan, supaya perkaranya dihentikan dan banyak bukti video tidak profesionalnya juru periksa, ada sama saya,” kata Sawangin.

Sawangin menyebut telah 39 tahun bertugas di kepolisian sejak 1985-2024. Dia mengaku pernah menduduki sejumlah jabatan, seperti Kasat Lantas Polres Labuhanbatu. Sawangin pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengambil alih laporannya itu.

“Saya sudah bertugas 39 tahun tamat dari kepolisian 1985 dan ini tahun 2024. Saya pernah menjabat sebagai juru periksa, kanit reskrim dan Kasat Lantas Polres Labuhanbatu. Saya mohon Pak Kapolri Jenderal Listyo ambil alih perkara saya ini,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan menyebut kasus itu dilaporkan Sawangin ke Polres Labuhanbatu pada 1 Maret 2024. Namun, dia mengatakan bahwa Sawangin bukanlah anggota Polri aktif.

Sebab, Sawangin telah mengundurkan diri sebagai anggota Polri karena maju di pemilihan anggota DPRD Labuhanbatu.

“Pak Sawangin saat itu anggota Polri aktif berpangkat kompol yang mengundurkan diri dari anggota Polri untuk ikut mencalonkan dalam pemilu legislatif DPRD di Labuhanbatu. Sekarang sudah bukan lagi (polisi),” kata Rivanda saat dikonfirmasi detikSumut.

Rivanda mengatakan kasus itu berawal pada tahun 2023, saat Sawangin mencalonkan sebagai anggota DPRD Labuhanbatu. Lalu, Sawangin meminta salah satu calon dari partai yang sama dengannya bernama Tomy untuk mundur dari pencalonan anggota DPRD Labuhanbatu itu dan menjanjikan kompensasi sebesar Rp 90 juta.

“Dia (Sawangin) kan maju caleg. Jadi, dia deal-dealan sama caleg satu lagi dengan harapan caleg satu lagi nggak usah maju, dengan harapan suaranya nanti ke dia (Sawangin). Disepakatilah nominal untuk ganti kerugian karena sudah kampanye segala macam Rp 90 juta,” sebutnya.(Red/MW)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID