Sragen | Teliksandi.id – Pengadilan Negeri Sragen jatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa, 1 tahun labih berat dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara, (Jum’at, 5/5/2023).
Putusan 6 tahun penjara bagi terdakwa, tak mampu menghapus duka keluarga, raut kesedihan masih terpancar jelas di wajah kedua orang tua korban yang meninggal dunia akibat dianiaya seniornya, mengingat Daffa santri Pondok Pesantren Ta’mirul Islam, Masaran, Sragen, Jawa Tengah putra sematawayangnya meninggal dengan cara yang sama sekali tidak diduga “kami tidak mengira, putra sematawayang kami harus meninggal cara seperti ini”, ungkap Jumasri sesengukan.
Berdasarkan fakta- fakta dipersidangan, Dhea A Zaskia Putri, SH penasihat hukum keluarga korban berharap bukan hanya pelaku tapi juga pihak-pihak lain yang terlibat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku “terimakasih kepada majelis hakim, alhamdulillah pelaku sudah menerima ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya, kami berharap pihak-pihak lain yang terlibat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, ucapnya tegas.
Secara terpisah, bang Housein pemilik nama lengkap R.T. Farid Husin R., S.H.I Advokasi Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional Sapu Jagad berpendapat “Vonis Pengadilan Negeri Sragen sudah tepat, tinggal bagaimana penegak hukum disini menindak lanjuti kasus terbunuhnya santri tatkala ber tholabul ilmi, kami yakin ada pihak yang lalai dalam hal ini”, katanya.
Berdasar pada putusan perkara No. 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Sgn yang hari ini dengan tegas dijatuhkan, sudah semestinya Pegadilan Negeri Sragen dijadikan contoh bagi pengadilan-pengadilan lain dimana tugas pokok dan fungsi pengadilan itu sendiri yakni memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara baik pidana maupun perdata sebagaimana tertuang dalam UU No. 2/1986, mampu memberikan rasa adil bagi masyarakat.
(Red/H007)