Medan | Teliksandi.id – Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji,SIK,MH dalam paparan nya mengatakan bahwa, Unit Reskrim Polsek Patumbak telah berhasil meringkus tiga anggota sindikat pengedar narkoba jenis ganja seberat 40 Kilogram di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4/2021) malam.
Ketiganya adalah inisial IR alias Rudi (39), penjaga malam, warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, SL alias Putra (29), pedagang sate, warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan MF alias Fajar (28), pedagang sate, warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru,Ungkap Pria Lulusan Akademi Kepolsian 1999 ini
Lebih Lanjut , Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji,SIK,MH didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Raharjanto , Sabtu (17/4/2021), menyebutkan, pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat.
Petugas kemudian menyaru sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dari situlah, tim dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto berhasil menyita 2 Kg ganja dari tersangka Rudi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka.
“Tersangka Rudi mengaku ganja itu milik tersangka SL dan MF,” ungkap Mantan Kapolres Oku, Palembang Sumatera Selatan tersebut .
Dalam proses pengembangan itu, petugas menggunakan Rudi untuk menghubungi SL dan MF selaku pemilik 38 bal ganja dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.
Tersangka SL dan MF langsung diringkus ketika datang ke rumah Rudi. Ketiganya menyebut ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Madina,” jelasnya.
Mantan Kapolres Mandailing Natal – Polda Sumut ini juga menambahkan, bahwa ke tiga tersangka nekat mengedarkan ganja tersebut karena desakan ekonomi dan atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (Slmt/Leodepari).