TELIKSANDI
NEWS TICKER

Warga Brebes Grebek Penjual Obat Terlarang Di Dua Lokasi Jalur Pantura Purwokerto Tegal

Minggu, 9 Juni 2024 | 7:29 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 232

Brebes | teliksandi.id – Warga brebes grebek dua lokasi penjual obat terlarang dijalur pantura purwokerto-tegal.

Kasus penggrebekan warung yang disinyalir menjual obat-obatan terlarang oleh warga dan ormas didesa kutamandala kecamatan tonjong kabupaten brebes jateng. (kamis.07-06-2024)

Menurut Fathuri Kepala Desa Kutamandala, penggrebekan dilakukan akibat keresahan masyarakat didesanya, lantara warung tersebut kerap kali didatangi anak-anak remaja yang masih berstatus pelajar yang membeli obat-obatan terlarang.

“warga selama ini resah akibat adanya peredaran obat-obatan terlarang yang di jual bebas di desanya enam bulan yang lalu.bisa merusak generasi penerus dimasa yang akan datang ” Jelas Fathuri Kepala Desa Kutamandala. (07/06) 

Penggrebekan berjalan aman dan tidak ada korban, Kasat narkoba polres brebes AKBP Aris mulyono, saat ditemuni awak media menegaskan, bahwa pihaknya meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan “WARUNG ACEH” menjual obat terlarang segera melapor kepolres brebes.

Permintaan itu sebagai respon dari polisi atas keresahan masyarakat lantaran maraknya warung yang menjual obat-obatan terlarang dengan berbagai modus.

Sebab keberadaan warung tersebut selalu ramai didatangi remaja yang diduga membeli obat terlarang pada jam (15.00-17.00).

Kasat narkoba Polres Brebes AKBP Aris Mulyono menyatakan, pihaknya sudah mengetahui keberadaan warung-warung klontong yang diduga menjual obat terlarang.

Terakhir pihaknya menutup warung aceh dk bantar kawung dan jatibarang kabupaten brebes jawa tengah.

Menurutnya penjualan obat tersebut melanggar pasal 197 JO pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan JO pasal 60 UU RI nomer 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan subsider pasal 196 JO pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Untuk membeli obat-obatan itu harus dengan resep dokter sehingga kami meminta masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan warung-warung itu segera melapor” Tegas Aris. 

Hingga kamis malam terduga penjual obat-obatan terlarang (Dio warga tegal) masih mendekam disel tahanan kapolsek tonjong, sementara kapolsek tonjong AKBP Hasari menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan 1,2 juta rupiah dan beberapa jenis onat-obatan terlarang seperti tramadol,eximer,dan kondom. (Red/Suherman)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID