PEKALONGAN | Teliksandi.id – Dengan adanya program pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang mana program tersebut sangat dinanti – nanti oleh masyarakat mengingat banyak tanah yang dimiliki oleh masyarakat belum ada jaminan kepastian hukum atas tanah yang ia miliki. Hal ini sangat rentan terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan yang dimiliki oleh masing – masing warga masyarakat.
Dengan adanya program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat Kelurahan Kauman, Kota Pekalongan Jawa Tengah. Sangat berharap kepada pemerintah yang membidangi PTSL agar segera menjalankan program yang dimaksud sehingga kami selaku masyarakat bisa mendapat jaminan kepastian hukum atas tanah yang kami miliki selama ini, selain itu jika kami sudah memiliki surat atas tanah yang selama ini kami kelola tentunya dikemudian hari tidak akan terjadi hal – hal yang tidak kami inginkan seperti sengketa tanah antar warga misalnya.
Berikut data lahan masyarakat yang saat ini belum mendapat kepastian hukum atas lahan yang ia kelola dan yang ia tempati selama ini, lahan tersebut secara keseluruhan berada di beberapa Kelurahan namun proses administrasinya di ajukan melalui Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah. Berikut data lahan yang dapat di himpun oleh awak media di Kelurahan Kauman sejumlah 82 bidang, terdiri ek Sampangan 40, ek. Keputran 35, ex.Sugihwaras 3, ex. Kauman 2, ujar Bapak Yoga dan Bapak Saefudin yang mana keduanya sebagai tokoh masyarakat sekaligus yang mengetuai dalam pengajuan PTSL, Senin (19/10/2020)
Sementara dari keterangan Pihak BPN Kabupaten/Kota Pekalongan saat ditemui oleh awak media di kantornya mengatakan, dari kantor BPN berencana nanti pada tanggal 15 Desember 2020 terkait PTSL keseluruhan akan diproses, ucapnya.