LEBAK BANTEN | Teliksandi.id – Sebuah polemik tentang ganti kerugian pengadaan lahan guna pembangunan Bendungan Karian, diduga tidak sepenuhnya transparan dan tidak sesuai mekanisme kerja sebagaimana mestinya.
Pasalnya pemerintah Desa dan tim yang ditunjuk selaku kuasa pembebasan lahan sudah merubah pola komunikasi atas proses penetapan ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Bendungan Karian terhadap warga.
Dalam hal tersebut, sebelumnya pada waktu dan hari yang lalu tepatnya pada Senin, 15-2-2021, dari Empat Kampung diantaranya sebagai warga masyarakat yang terdampak menerima surat undangan dari pemerintah Desa dengan isi surat untuk Musyawarah.
Namun dalam hasil sosialisasi yang langsung dilakukan oleh pihak Kepala Desa, diduga telah menimbulkan kesan dan ketidak pahaman warga masyarakat lantaran dalam hasil pembahasan musyawarah tersebut banyak hal yang tidak dimengerti oleh warga masyarakat”,
Seperti dikatakan oleh warga Kampung Panuggangan Sumberjati (Sdrjt) Desa Calungbungur Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak-Banten, menjelaskan pada Tim Media
Menurut (Sdrjt) dirinya telah menilai bahwa,
“Selaku Kepala Desa (Ahy) beserta tim yang di kordinir oleh tim kantor Anas Karim Rifai dan rekan, bahwa diduga dan terkesan telah membuat langkah dan keputusan sepihak, yang mana sudah tidak mendasar pada satu ketentuan tata cara yang diatur oleh undang-undang. Sebab adanya penggantian rugi atas dampak tidak sesuai dari kerugian masyarakat, dan tidak adanya penawaran harga hasil iringan kerugian terlebih dahulu.
“Namun tiba tiba di acara Musyawarah Desa tersebut dengan spontan warga masyarakat terdampak di kasih harga tanpa adanya musyawarah tawar harga, dengan diharuskan melakukan penandatanganan tanda kesepakatan, ungkapnya. Jumat, (19/02/2021).
Selanjutnya juga dikatakan oleh (Sdrjt), juga dari beberapa warga terdampak yang diantaranya adalah Kampung Naggela sebanyak 5.RT”, Kampung Cimenten 5.Rtr dapat 5.RT, dan lain sebagainya juga kedapatan ada beberapa warga yang kebingungan dengan persoalan NIB yang tidak keluar pada atas nama pemilik, juga ada diantaranya yang memiliki NIB tidak mendapatkan surat undangan musyawarah Desa, imbuhnya.
Maka untuk selanjutnya, (Sdrjt) selaku Warga masyarakat dan yang lain nya, bahwa selaku warga yang terdampak telah sepakat untuk meminta pemerintah Desa beserta tim yang mewakili perusahaan Karian, agar segera membuat pola perubahan yang dilakukan dengan antara lain, membuka kembali forum dialog secara lebih terbuka dan transparan kepada warga terdampak untuk sebuah negosiasi yang jelas. Agar Pemerintah Desa beserta pihak terkait lain nya kembali menurunkan tim untuk melakukan pengkajian ulang terkait penetapan ganti kerugian pengadaan tanah bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Karian.
“Pemerintah juga harus menggelar musyawarah penetapan ganti kerugian dan penyampaian hasil penilaian tim dengan penilai ganti kerugian pengadaan tanah bagi peruntukan pembangunan Bendungan Karian untuk kembali menyampaikan, bahwa besaran penilaian ganti kerugian dihitung berdasarkan klasifikasi tanah, yang diakumulasi dengan keberadaan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya.
“Kami selaku Warga Masyarakat (Sdrjt-Red) akan kembali meminta Pemerintah Desa dan Tim, dengan harus menyampaikan dan dapat menyetujui resume penetapan ganti kerugian tersebut, agar menandatangani berita acara persetujuan. namun jika masih ada ketidak cocokan data pada resume yang disampaikan dipersilahkan kepada pihak penerima untuk menyampaikan dalam kolom yang sudah ada pada berita acara, Tutupnya”.(Mujahidin).