SALATIGA | TELIKSANDI.ID – Stieffenson Hapdy Sugianto (45), warga Pandean, Suruh, Kabupaten Semarang, akhirnya harus mempertanggungjawabkan aksinya setelah tertangkap oleh Satreskrim Polres Salatiga. Pria ini ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus investasi tambang Galian C yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Modus Penipuan: Investasi Galian C
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Karmila Kusuma Wardani (39), warga Kintelan Lor, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Salatiga.
“Korban merasa tertipu setelah cukup lama menunggu niat baik pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan sebesar Rp27,5 juta. Uang tersebut diberikan kepada pelaku di Kafe TUJA, Jalan Monginsidi, Salatiga, pada Kamis malam, 31 Oktober 2024,” ujar AKP Arifin Suryani, Jumat (7/2/2025).
Menurut penyelidikan, pelaku menawarkan kerja sama kepada korban dengan dalih membutuhkan modal untuk mengurus perizinan tambang Galian C agar bisa segera beroperasi. “Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar Rp3,25 juta dalam waktu 10 hari, sehingga total uang yang akan diterima korban mencapai Rp30,25 juta,”jelas AKP Arifin.
Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, korban melakukan transfer sebesar Rp27,5 juta melalui M-Banking BCA ke rekening milik pelaku. Sebagai jaminan, korban diberikan satu lembar Bilyet Giro No. EB 090911 senilai Rp30,25 juta yang bisa dicairkan pada 10 November 2024.
Namun, saat korban mencoba mencairkan cek tersebut di Bank BCA Salatiga pada 11 November 2024, pihak bank menolak pencairan karena saldo tidak mencukupi. Korban kembali mencoba pada 28 November 2024, tetapi hasilnya tetap sama—bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan.
“Setelah menyadari bahwa dirinya telah tertipu dan pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga pada 15 Januari 2025,”terangnya.
Pelaku Dibekuk di Minimarket
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas akhirnya berhasil menangkap Stieffenson Hapdy Sugianto di Alfamart Karangpete, Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka penipuan dengan modus investasi tambang Galian C.
“Tersangka Stieffenson Hapdy Sugianto kini telah ditahan di Rutan Polres Salatiga. Barang bukti yang kami amankan meliputi satu bukti transfer Bank BCA dan satu lembar Bilyet Giro No. EB 090911 senilai Rp30,25 juta yang tidak bisa dicairkan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas IPDA Sutopo.(*)