TELIKSANDI
NEWS TICKER

Warga Yang Tidak Memiliki KTP Bali Dilarang Menyebrang Ke Bali Viral

Senin, 30 Maret 2020 | 7:14 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 511

 

TelikSandi.ID, Banyuwangi – Beredarnya tiga buah video viral di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi yang berdurasi masing-masing 13 menit, 12 menit dan 8 menit yang isinya bahwa warga yang tidak mempunyai KTP Bali dilarang menyebarang ke Pulau Bali, itu membuat heboh dunia medsos.

Mengingat himbauan dari Gubernur Bali pada tanggal Bali, 29 Maret 2020, Nomor : 551/2500/dishub, yang isinya hanya mengijinkan penyebrangan bagi penumpang atau kendaraan yang berkaitan
keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Himbauan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan,
penanganan keamanan.

Menyikapi hal tersebut, dari awak media langsung konfirmasi kepada Supervisi PT ASDP Persero Cabang Ketapang, Sukiswoyo menjelaskan, “bahwa pihak ASDP Ketapang Banyuwangi hanya menghimbau kepada masyarakat yang mau menyebrang ke Pulau Bali agar ditangguhkan atau ditunda,” ungkapnya.

Lanjut Sukiswoyo “adanya video yang lagi viral bahwa warga yang tidak mempunyai KTP Bali tidak boleh menyebrang itu tidak benar”, bantah Sukiswoyo.

Ditegaskan “apabila masyarakat tetap memaksa akan menyebrang silahkan saja dan apabila nantinya di Bali ada peringatan lain yang terpenting pihaknya sudah menghimbau,” tegas Sukiswoyo

“Himbauan ini merupakan sebagai bentuk kepedulian kami sebagai pihak ASDP kepada masyarakat terkait menyebarnya wabah virus Covid 19,” tutup Sukiswoyo (Abadi/Sr/Slmt)

 

Share this:

1
[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID