TELIKSANDI
NEWS TICKER

WASPADALAH DI JALAN RAYA SAAT BERKENDARA ,BAIK RODA DUA MAUPUN RODA EMPAT

Senin, 9 Maret 2020 | 1:29 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 523

Teliksandi.id–Janter Suharti saat berada di ruang kerjanya Kanit Laka Lantas Polres Byl IPDA Sutomo, Sutomo menjelaskan sedikit tutorial berkendara , kalau berhati hatilah dalam mengendarai sepeda motor maupun mengemudikan mobil di jalan raya berdoalah terlebih dahulu dalam bepergian dan jangan lupa bembawa perlengkapan sepeda motor dan mobil serta yaitu STNK dan SIM saat bepergian dan ja gan lupa patuhi rambu 2 lalu lintas di jalan raya.

Sutomo menambahkan, jika saat berkendara tiba-tiba menemukan ada kecelakaan di jalan raya, maka segeralah laporkan kepolisian Lantas di Polres setempat agar bisa mendapatkan Jasa Raharja jangan sampai lebih 2x 24 jam untuk mendapatkan Surat Jasa Raharja untuk perawatan kecelakaan. untuk pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil demi utk mendapatkan Jasa Raharja STNK dan SIM wajib sudah diperpanjang untuk mendapatkan persyaratan Jasa Raharja, demikian penegasan Kanit Laka Lantas Polres Byl Ipda Sutomo diruang kerjanya.(*)

Janter Suharti.

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID